Apasih Rumah Subsidi itu?
RUMAH SUBSIDI adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau dimana pembeli rumah subsidi mendapat kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang fixed.
Bunga KPR rumah subsidi fixed karena telah disubsidi oleh pemerintah dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
KPR subsidi terbagi 3 yaitu :
KPR SUBSIDI FLPP
Bunga fixed yang disubsidi pemerintah sebesar 5%
Angsurannya fixed sampai lunas
Mendapat bantuan uang muka (SBUM) sebesar RP 4,000,000
Syarat penerima KPR Subsidi, yaitu:
Penerima WNI dan berdomisili di Indonesia
Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
Penerima maupun pasangan suami istri belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi RP 8,000,000 untuk Rumah Sejahtera Tapak Dan Rumah Sejahtera Susun
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. KPR SUBSIDI SSB
KPR Subsidi Selisih Suku Bunga dengan bunga fixed yang disubsidi pemerintah sebesar 5%.
Angsurannya fixed sampai dengan jangka waktu 10 tahun, apabila jangka waktu yang dipilih kurang dari 10 tahun maka bunganya akan mengikuti suku bunga bank.
Mendapat Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar RP 4,000,000,-
3. KPR BP2BT
KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan suku bunga komersil yaitu: Tahun I bunga 10%, Tahun ke II bunga 11%, Tahun ke III bunga 12%, Tahun ke IV dan seterusnya sesuai dengan bunga bank yang berlaku.
Mendapat bantuan uang muka mulai dari RP 36,000,000 - RP 40,000,000
Nah sekarang udah pada paham kan tentang rumah subsidi dan cicilan KPR nya?
Next time kita bahas tentang cara memilih rumah subsidi yang tepat yaa...