top of page
Search
  • sejutarumahmedan

RUMAH SUBSIDI dan KPR SUBSIDI

Updated: Mar 20, 2021



Apasih Rumah Subsidi itu?


RUMAH SUBSIDI adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau dimana pembeli rumah subsidi mendapat kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang fixed.

Bunga KPR rumah subsidi fixed karena telah disubsidi oleh pemerintah dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


KPR subsidi terbagi 3 yaitu :

  1. KPR SUBSIDI FLPP

  • Bunga fixed yang disubsidi pemerintah sebesar 5%

  • Angsurannya fixed sampai lunas

  • Mendapat bantuan uang muka (SBUM) sebesar RP 4,000,000


Syarat penerima KPR Subsidi, yaitu:

  • Penerima WNI dan berdomisili di Indonesia

  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

  • Penerima maupun pasangan suami istri belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi RP 8,000,000 untuk Rumah Sejahtera Tapak Dan Rumah Sejahtera Susun

  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. KPR SUBSIDI SSB

  • KPR Subsidi Selisih Suku Bunga dengan bunga fixed yang disubsidi pemerintah sebesar 5%.

  • Angsurannya fixed sampai dengan jangka waktu 10 tahun, apabila jangka waktu yang dipilih kurang dari 10 tahun maka bunganya akan mengikuti suku bunga bank.

  • Mendapat Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar RP 4,000,000,-

3. KPR BP2BT

  • KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan suku bunga komersil yaitu: Tahun I bunga 10%, Tahun ke II bunga 11%, Tahun ke III bunga 12%, Tahun ke IV dan seterusnya sesuai dengan bunga bank yang berlaku.

  • Mendapat bantuan uang muka mulai dari RP 36,000,000 - RP 40,000,000


Nah sekarang udah pada paham kan tentang rumah subsidi dan cicilan KPR nya?

Next time kita bahas tentang cara memilih rumah subsidi yang tepat yaa...





185 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page